space ads

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU. Show all posts
Showing posts with label STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU. Show all posts

Friday, 11 August 2017

STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU

STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU



STRUKTUR ORGANISASI DESA CIMANGGU


Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan

1. Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina perekonomian desa
  • Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan
2. Sekretaris Desa
  • Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa
  • Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa
  • Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa
  • Merumuskan program kegiatan kepala desa
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat
  • Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa
  • Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan
  • Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
3. Kaur Pemerintahan
  • Melaksanakan administrasi penduduk di desa
  • Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal membuat kartu tanda penduduk (KTP)
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan
  • Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa
  • Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW, RT dan kegiatan ketentraman & ketertiban serta pertahanan sipil (hansip)
  • Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan pengawasan, mengawasi serta membina eks. Tapol C (G.30 SPKI) dan kegiatan sosial politik lainnya
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekretaris desa
4. Kaur Ekbang
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa
  • Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa
  • Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan
  • Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek/daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan
  • Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun perkembangan lainnya
  • Mengikuti dan melaporkan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perekonomian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya)
  • Melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain lain
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
5. Kaur Kesra
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olahraga pemuda, pramuka dan PMT desa
  • Menyelenggarakan  investarisasi pendudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana
  • Mengikuti perkembangan serta melaporkan  tentang keadaan kesehatan masyarakat dan keadaan lainnya di desa (puskesmas)
  • Mengikuti perkembangan serta pencatatan kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan lingkungan hidup)
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta jema’ah haji desa
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan dan melaksanakan pengurusan kematian
  • Melaksanakan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras petelek
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
6. Kaur Keuangan
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa -sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengumpulkan dan menganalisa sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan
  • Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh kepala desa
  • Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
  • Merencanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
7. Kaur Umum
  • Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan
  • Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau masalah lainnya
  • Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan kantor. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket
  • Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan membersihkan kantor dan bangunan milik desa
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa
  • Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum
  • Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa